JATIMTIMES - Upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polresta Malang Kota melalui Operasi Pekat Semeru 2026 menunjukkan hasil signifikan. Dalam periode 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polresta Malang Kota berhasil menekan angka kriminalitas dengan total pengungkapan 29 kasus, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini menjadi indikator bahwa langkah preventif dan penindakan yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Pada Operasi Pekat Semeru 2025 lalu, tercatat sebanyak 41 kasus kejahatan, terdiri dari 16 target operasi (TO) dan 25 kasus non-TO.
Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menjelaskan bahwa capaian tahun ini menunjukkan tren yang lebih terkendali. Pada2026 ini terdapat 11 kasus yang masuk target operasi dan 18 kasus non-TO.
“Jika ditotal, ada 29 kasus yang berhasil diungkap. 29 kasus ini ada beberapa kategori yang berhasil diungkap,” ungkap Wiwin, Selasa (17/3/2026).
Empat kategori utama yakni premanisme, perjudian, narkotika, dan peredaran minuman keras. Kasus narkoba menjadi yang paling dominan selama operasi berlangsung. Dari empat jenis itu, yang paling banyak adalah narkoba sebanyak 12 kasus.
“Kemudian disusul kategori premanisme 8 kasus, dan minuman keras 4 kasus,” tambah Wiwin.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, mayoritas berusia di atas 20 tahun dan berdomisili di wilayah Malang Raya.
Baca Juga : 6 Zodiak Paling Beruntung pada 24 Maret 2026, Siapa yang Mendapat Energi Positif Hari Ini?
“Kasus narkoba yang kami ungkap cukup beragam dengan tersangka dari Kota Malang dan Kota Batu. Usianya rata-rata di atas 20 tahun,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 gram dan ganja mencapai 163 gram. Seluruh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Daky.
