Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Kendaraan Listrik di Jawa Timur Tak Lagi Bebas Pajak, Mulai Kapan Wajib Bayar PKB?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Apr - 2026, 10:39

Placeholder
Potret tampak depan mobil listrik BYD. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia mulai bergeser. Jika sebelumnya pemilik mobil dan motor listrik bisa menikmati bebas pajak kendaraan bermotor (PKB), kini aturan itu tak lagi berlaku mutlak. Pertanyaannya, kapan sebenarnya kendaraan listrik mulai wajib bayar pajak tahunan?

Adapun perubahan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.

Baca Juga : Divo Band Rilis Cinta Bikin Gila, Upaya Meneguhkan Rock di Tengah Arus Industri Musik Modern

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, dari PKB dan BBNKB.

Kini, pemerintah hanya menyebut kendaraan listrik “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB”. Artinya, status bebas pajak tidak lagi berlaku nasional dan bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Secara aturan, kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 1 April 2026, atau sejak regulasi tersebut diundangkan. Namun, penerapan di lapangan belum langsung seragam.

Pasalnya, pemerintah daerah masih perlu menyusun aturan turunan untuk menentukan besaran pajak maupun bentuk insentif yang akan diberikan.

Beberapa daerah kini mulai bergerak menyusun skema pajak baru, termasuk di Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat.

“Sedang kita susun format regulasinya. Yang jelas untuk kendaraan listrik yang roda empat ya. Kalau yang roda dua kan banyak digunakan untuk UMKM dan selain itu semangatnya masih untuk mengkampanyekan kendaraan ramah lingkungan,” kata Adhy, dikutip Surya, Rabu (22/4/2026). 

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Jatim masih melakukan kajian, terutama karena jumlah kendaraan listrik, khususnya mobil, terus meningkat.

Menurutnya, kondisi di Jawa Timur berbeda dengan daerah lain. Mobil listrik di Jatim umumnya dimiliki kalangan menengah ke atas, bahkan tidak sedikit yang masuk kategori kendaraan mewah.

“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong, mereka mobil mewah masak nggak bayar pajak,” ujarnya.

Meski demikian, Adhy menjelaskan perlakuan antara kendaraan roda dua dan roda empat akan dibedakan. Di Jawa Timur, motor listrik banyak digunakan pelaku UMKM sebagai alat pendukung usaha.

Baca Juga : MalikiGuard Disiapkan, UIN Malang Perkuat Pertahanan Siber Kampus

“Kalau di Jakarta motor listrik digunakan untuk bekerja tapi kalau di Jatim ini kebanyakan untuk UMKM. Maka kita masih mentolerir. Tapi kalau mobil itu mewah-mewah dan bagus-bagus dan mayoritas mobil listrik ini pasti mobil kedua,” ujarnya.

Karena itu, wacana pengenaan pajak lebih diarahkan pada mobil listrik, sementara motor listrik masih berpeluang mendapat keringanan lebih besar.

Adhy menambahkan, kebijakan ini tetap sejalan dengan upaya mendorong ekonomi hijau (green economy). Pemerintah daerah ingin memastikan pajak tidak menjadi penghambat peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan.

“Tentu akan beda atau tidak penuh seperti bahan bakar. Tapi kita sedang koordinasi dengan provinsi lain juga supaya tidak ada perbedaan,” pungkas Adhy. 

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono. Ia memaparkan bahwa skema pajak kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ia juga meluruskan kabar yang menyebut pajak kendaraan listrik mulai berlaku April 2026 secara langsung. “Jadi masih proses pembahasan perangkat aturan hukumnya,“ tandas Bobby.

Lantas kapan mulai bayar pajak? Meski aturan pusat sudah berlaku, kewajiban pembayaran PKB kendaraan listrik belum langsung diterapkan secara menyeluruh. Semua masih menunggu regulasi daerah yang saat ini sedang disusun.

Yang jelas, era bebas pajak penuh untuk kendaraan listrik mulai berubah. Ke depan, pemilik kendaraan listrik, terutama mobil, perlu bersiap dengan kemungkinan adanya pajak tahunan, meski tetap disertai insentif tertentu dari pemerintah daerah. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Ekonomi Kendaraan Listrik mobil listrik motor listrik pajak kendaraan pajak kendaraan listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni