JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Zaenal Zakse atau sekitar Pasar Kebalen dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan, pedagang yang ditata mayoritas merupakan PKL yang sudah menempati kawasan tersebut sejak relokasi pembangunan Pasar Besar pada 1989 silam.
Baca Juga : Drama Penutupan JPL 07 Magetan Berakhir Damai: Aspirasi Petani Menang, Akses Makam dan Sawah Batal Ditutup
“PKL ini sebenarnya ada pada saat pembangunan Pasar Besar, ada yang ditaruh di sini dan ada yang ditaruh di Kedungkandang. Dari situlah kemudian berkembang dan berpengaruh terhadap arus lalu lintas yang ada di Jalan Zaenal Zakse,” ujarnya.
Menurut Eko, jumlah pedagang Pasar Kebalen yang tercatat sekitar 300 orang. Namun, jumlah PKL di kawasan tersebut mencapai lebih dari 800 pedagang. Meski berstatus PKL, Pemkot Malang tetap memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk mencari nafkah dengan skema pembatasan waktu berjualan.
“Dari Pak Wali masih memberikan toleransi bagi mereka untuk mencari nafkah. Akhirnya tetap difasilitasi bisa berjualan di Zaenal Zakse, tapi jam 12 malam sampai jam 6 pagi,” katanya.
Eko menegaskan, pendekatan yang dilakukan bukan mengedepankan sanksi, melainkan penataan dan kesadaran bersama agar kawasan tersebut tetap bersih setelah aktivitas jual beli selesai.
“Kita tetap beri kesempatan untuk cari makan. Artinya tetap mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menilai penataan PKL diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus memperlancar konektivitas dan arus lalu lintas di sejumlah titik kota.
Baca Juga : Fasilitas Alun-alun di Kawasan Stadion Kanjuruhan: Rest Area hingga Gerai UMKM, Anggaran Ditaksir Rp150 M
“Intinya bagaimana agar konektivitas wilayah dan lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Artinya memang harus ada upaya-upaya untuk mengembalikan fungsi jalan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kota Malang meminta penataan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. Menurut Anas, keberadaan Pasar Kebalen juga perlu direvitalisasi agar aktivitas perdagangan tetap hidup dan pembeli kembali masuk ke area pasar.
“Bagaimana merevitalisasi pasar itu, mengatur pedagang untuk masuk, dan ketika pengaturan itu sudah baik maka otomatis pembeli juga akan datang,” katanya.
