JATIMTIMES - Gelombang intimidasi terhadap pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dinilai memunculkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik. Meski pemutaran film hingga kini masih terus dilakukan di berbagai kota melalui forum diskusi komunitas, kampus, hingga kelompok masyarakat sipil, sejumlah agenda nobar disebut mendapat pengawasan ketat aparat, tekanan, bahkan pembubaran.
Film Pesta Babi sendiri merupakan dokumenter berdurasi 95 menit yang mengangkat persoalan konflik lahan, kehidupan masyarakat adat Papua, hingga keterkaitan aparat dalam proyek strategis nasional atau PSN. Latar film berada di wilayah Papua Selatan, khususnya Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Baca Juga : Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Pelabuhan Kalbut
Dokumenter tersebut menyoroti perubahan besar yang terjadi di kawasan hutan adat akibat pembukaan lahan untuk proyek bioetanol dan program ketahanan pangan berskala besar. Hutan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat Marind, Awyu, Yei, dan Muyu digambarkan mengalami tekanan akibat ekspansi proyek tersebut.
Judul Pesta Babi diambil dari tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon. Tradisi itu memiliki keterikatan erat dengan keberlangsungan hutan dan alam Papua. Karena itu, penggunaan judul tersebut menjadi metafora bahwa rusaknya hutan adat juga mengancam identitas budaya dan keberlangsungan hidup masyarakat adat setempat.
Polemik muncul ketika sejumlah agenda pemutaran dan diskusi film di berbagai daerah mendapat tekanan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Muktiono, menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar soal film dokumenter, tetapi sudah menyentuh persoalan demokrasi dan kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang publik.
“Ya, sebenarnya film dokumenter itu kan bagian dari hasil riset panjang. Kemudian di sana juga ada ekspresi kebebasan untuk menyampaikan hasil risetnya di ruang-ruang publik. Dan kalau kita lihat secara konten, itu juga tidak ada yang sifatnya memprovokasi untuk melakukan tindakan yang mengancam ketertiban dan keamanan publik,” ujarnya, Selasa, (19/5/2026).
Muktiono menegaskan film dokumenter merupakan bagian dari ekspresi akademik, kerja jurnalistik, maupun karya seni yang dilindungi konstitusi. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembubaran terhadap forum pemutaran maupun diskusi yang berlangsung terbuka.
“Kalau dari segi hukum dan juga konstitusi, hak asasi manusia itu sebenarnya memberikan ruang untuk kebebasan berekspresi, baik bagi yang membuat dokumenternya maupun bagi publik untuk mendapatkan pengetahuan dari hasil film tersebut,” katanya.
Ia justru melihat tindakan intimidasi dan pembubaran berpotensi melahirkan dampak sosial yang lebih berbahaya, yakni munculnya chilling effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat untuk berbicara dan mengkritik kebijakan publik.
“Yang paling membahayakan kan chill effect itu. Efek yang kemudian membuat masyarakat tidak berani, mengekang dirinya untuk menyampaikan kritik terhadap program-program apapun dari ranah publik,” ujarnya.
Menurut Muktiono, situasi tersebut perlahan mendorong masyarakat melakukan self-censorship atau menyensor dirinya sendiri karena khawatir menghadapi tekanan sosial maupun persoalan hukum.
“Masyarakat sejak awal sudah mensensor dirinya sendiri. Takut ada dampaknya secara hukum, dampaknya secara sosial, dapat represif. Akhirnya orang memilih menahan diri,” katanya.
Baca Juga : Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Pelabuhan Kalbut
Ia menilai kondisi itu berbahaya bagi demokrasi karena publik kehilangan keberanian untuk mengawasi jalannya kekuasaan. Padahal kritik dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Kalau itu terjadi berarti secara sistematis dan tersembunyi terjadi pembungkaman. Meskipun masyarakat tidak sadar. Esensi masyarakat berpartisipasi secara bermakna di ruang publik itu malah nggak ada. Kalau sudah begitu sangat berbahaya,” tegasnya.
Muktiono juga mengingatkan bahwa ruang diskusi publik seharusnya tetap dibuka, termasuk bagi pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap isi film tersebut. Ia menilai perdebatan seharusnya dilakukan secara terbuka melalui forum diskusi, bukan dengan tindakan represif.
“Nggak perlu takut, toh di sana juga forumnya forum diskusi. Kalaupun ada yang tidak sependapat bisa disampaikan ke sana. Justru kalau kemudian ada pembubaran dan represif, itu menunjukkan ada persoalan di baliknya,” katanya.
Ia menduga tekanan terhadap pemutaran film bisa muncul karena ada pihak tertentu yang merasa tersinggung terhadap kritik maupun simbol-simbol yang muncul di dalam dokumenter tersebut.
“Kalau dari beberapa indikasi kan ada pihak yang mungkin tercantum di dalam film itu atau tersinggung. Kemudian merasa menjadi sasaran kritik. Kalau kemudian kritik itu tidak boleh, kan juga bagaimana,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Muktiono meminta pemerintah, termasuk aparat TNI dan Polri, tidak mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam forum diskusi publik. Menurutnya, ruang kritik justru menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi tetap sehat.
“Pemerintah termasuk TNI dan Polri harus memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk berpartisipasi secara bermakna dalam mengawal kebijakan publik. Ruang-ruang itu tidak perlu dipersempit atau direpresi. Seperti pemutaran film dan diskusi. Karena itu juga bagian dari esensi demokrasi,” pungkasnya.
