Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Isu Sertifikat Imunisasi Jadi Syarat Masuk TK hingga SD di Situbondo Tuai Keresahan Warga, Berikut Penjelasan Dinas Terkait

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

25 - May - 2026, 14:42

Placeholder
Suasana anak-anak bermain di TK DWP 1 Besuki Situbondo, Senin (25/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Kebijakan penggunaan Sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) sebagai dokumen pendukung penerimaan siswa baru di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Situbondo memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua khawatir anak mereka tidak bisa bersekolah apabila belum memiliki sertifikat tersebut.

Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Bupati Situbondo Nomor 100.3.4.2/240/431.001/2025 tentang Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) sebagai Dokumen Pendukung Penerimaan Siswa Baru di Kabupaten Situbondo.

Baca Juga : May Day 2026, Gubernur Jatim Penuhi Sembilan Aspirasi Buruh dan Perkuat Perlindungan Pekerja

Wati, warga Besuki, Situbondo, mengaku resah setelah mendapat informasi dari tenaga kesehatan saat kegiatan posyandu. Menurutnya, masyarakat mendapat pemahaman bahwa sertifikat imunisasi menjadi syarat wajib untuk masuk sekolah.

"Katanya sekarang anak mau sekolah harus ada sertifikat imunisasi. Informasinya sudah jadi aturan," ujar Wati tersebut yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/5/2026).

Dia mengaku bingung karena tidak semua anak memiliki sertifikat imunisasi lengkap. Selain itu, sebagian orang tua juga memiliki pandangan berbeda terkait imunisasi sehingga khawatir anak mereka nantinya tidak diterima di sekolah.

"Kalau memang wajib, nanti sekolah bisa tidak punya murid. Ada yang beranggapan imunisasi membuat anak sakit, bukan sehat," tambahnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Dwi Herman Susilo menegaskan bahwa sertifikat IDL bukan syarat mutlak untuk memperoleh hak pendidikan. Menurutnya, program itu bertujuan meningkatkan perlindungan kesehatan anak sekaligus mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan penyakit menular lainnya.

"Kita sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur sertifikat IDL sebagai upaya pencegahan penyakit pada anak sejak dini," katanya.

Meski demikian, Dwi memastikan anak yang belum memiliki sertifikat IDL tetap dapat diterima di sekolah. Nantinya, pemerintah akan melakukan pendampingan dan imunisasi susulan bagi anak yang belum melengkapi imunisasi dasar.

"Bukan berarti tidak bisa masuk sekolah. Anak tetap bisa sekolah dan nanti akan kita susulkan imunisasinya melalui sekolah," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Imam Sujoko. Dia menegaskan sertifikat IDL hanya sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan siswa baru, bukan syarat wajib yang menentukan diterima atau tidaknya seorang anak.

"Sertifikat IDL itu bukan persyaratan mutlak penerimaan siswa baru. Siswa yang tidak punya tetap bisa masuk sekolah," ujarnya.

Imam menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan anak sejak usia dini. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat memahami bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama penting.

Baca Juga : Idul Adha dan Catatan Kejahatan Pertama Manusia, Kisah Tragis Putra Nabi Adam

"Kesehatan itu tanggung jawab pemerintah. Pendidikan penting, tetapi kesehatan juga penting," lanjutnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo turut merespons keresahan masyarakat. DPRD berencana memanggil Dinas Kesehatan dan Dispendikbud untuk meminta penjelasan mengenai skema penerapan kebijakan serta sejauh mana sosialisasi dilakukan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri, mengatakan informasi yang belum tersampaikan secara utuh dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, dua dinas terkait diminta memperkuat koordinasi dan sosialisasi hingga tingkat bawah.

"Atas keresahan masyarakat, nanti akan kita panggil. Kita cek bagaimana skemanya dan sejauh mana sosialisasinya. Dua dinas itu harus berkolaborasi dengan baik," katanya.

Badri menilai sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui media sosial karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan pemahaman yang sama. Menurutnya, pendekatan langsung kepada masyarakat perlu diperkuat agar informasi tidak disalahartikan.

"Kalau sosialisasi tidak utuh, masyarakat akan menganggap sertifikat IDL sebagai syarat wajib. Padahal, itu hanya dokumen pendukung untuk mencegah KLB campak dan penyakit lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Dwi Herman Susilo menyebut pihaknya sebenarnya telah melakukan sosialisasi lintas sektor bersama Dispendikbud, Kementerian Agama, camat, hingga puskesmas. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk kegiatan posyandu di desa-desa.

"Kami sudah sosialisasi lewat TikTok, podcast bersama PKK, Diknas, Kemenag, dan juga sosialisasi langsung oleh tenaga kesehatan di posyandu," ujarnya.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak perlu panik terhadap kebijakan tersebut. Anak-anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan meski belum memiliki sertifikat imunisasi dasar lengkap, sementara pemerintah akan terus mendorong edukasi dan pelaksanaan imunisasi demi menjaga kesehatan anak-anak di Situbondo.


Topik

Peristiwa situbondo sertifikat imunisasi syarat masuk tk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri