Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembacokan di Kedungkandang, Pelaku Residivis dan Sering Cari Gara-Gara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

25 - May - 2026, 17:58

Placeholder
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Senin (25/5/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - SP (37), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, nekat membacok dua pegawai bedak ayam di bedak ayam potong kawasan Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (23/5/2026). Aksi brutal yang melukai FZ (22) dan TA (25) itu dipicu cekcok saat transaksi pembelian ceker ayam dan diperparah pengaruh minuman keras serta dugaan persaingan bisnis sesama pedagang ayam. 

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Senin (25/5/2026). Ia menjelaskan, sebelum pembacokan terjadi, pelaku datang ke lokasi untuk membeli ceker ayam seharga Rp 5 ribu. Namun ia membayar menggunakan uang Rp 100 ribu sehingga mendapat kembalian Rp 95 ribu.

Baca Juga : Berkas Pelanggaran Oknum Pegawai Sekwan Lamongan yang Digerebek Istri di Hotel Naik ke Sekda

“Pelaku kembali lagi ke lokasi dan terjadi cekcok dengan pemilik bedak serta pegawai di sana. Pelaku tersinggung lalu melakukan penganiayaan menggunakan pisau potong,” kata Aji di Polresta Malang Kota.

Korban FZ mengalami luka robek serius pada tangan akibat sabetan pisau. Sementara TA terkena lemparan pisau saat berusaha menghindar dari amukan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan  menambahkan, awal keributan dipicu hal sepele. Salah satu pegawai bedak sempat memperhatikan pelaku saat transaksi berlangsung. Pelaku yang dalam kondisi mabuk diduga merasa tersinggung karena tatapan itu.

“Pelaku marah karena merasa dilihat-lihat. Dia sempat memukul topi pegawai lalu pergi. Tidak lama kemudian kembali membawa pisau potong yang sebelumnya dibungkus plastik,” terang Roichan.

Pisau yang dibawa pelaku awalnya tidak melukai korban karena masih terbungkus plastik. Namun pelaku kemudian membuka bungkus tersebut dan kembali mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga menyebabkan luka robek di tangan FZ. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengacak-acak dagangan ayam di bedak tersebut.

Fakta baru yang diungkap polisi, SP ternyata merupakan residivis kasus pembacokan di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Setelah bebas dari lapas, pelaku berjualan ayam potong di kawasan yang sama dengan korban sehingga diduga memicu persaingan usaha.

Baca Juga : Wahyu Hidayat Pastikan Hewan Kurban di Kota Malang Layak dan Bebas Penyakit

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sering mencari gara-gara dan baru keluar dari penjara. Motifnya selain dipengaruhi miras. Juga ada faktor persaingan bisnis,” tambah Rocihan.

Usai melakukan pembacokan, SP melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya gagal setelah motor yang digunakan kehabisan bensin di kawasan Lesanpuro. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah warga dan ditemukan polisi dalam kondisi tertidur dengan tubuh tertutup terpal.

Saat ini SP telah diamankan di Polresta Malang Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pembacokan Polresta Malang Kota residivis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy