Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Malang dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Parkir hingga Sampah Jadi Bahasan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

29 - May - 2026, 15:57

Placeholder
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra (kanan) saat kunjungannya di Kota Malang. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat sejumlah masukan penting dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penguatan pelayanan publik. Persoalan parkir, pertanahan, pendidikan hingga aset menjadi perhatian dalam pertemuan antara Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra dengan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin bersama jajaran OPD di Balai Kota Malang.

Dalam forum tersebut, Rahmadi menegaskan Ombudsman hadir bukan sekadar mengkritik pemerintah daerah, melainkan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan terhindar dari maladministrasi.

Baca Juga : Panen 23 Kuintal Jagung, Polisi dan Petani di Malang Perkuat Ketahanan Pangan

“Yang menjadi konsen, kami melihat pelayanan publik yang ada dan Pak Wakil Wali Kota menghadirkan semua pimpinan yang ada, sehingga kami bisa mengetahui informasi yang jelas,” ujar Rahmadi.

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah penting dilakukan agar setiap persoalan pelayanan publik dapat ditangani secara cepat dan tepat. Ia juga menyebut setiap laporan yang masuk ke Ombudsman harus memenuhi syarat formil dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.

Rahmadi mengakui tidak ada pelayanan publik yang benar-benar sempurna. Namun ia melihat adanya komitmen bersama antara Ombudsman dan Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan pembenahan.

“Yang ditangkap oleh kami dalam forum ini, ya pasti kan enggak ada yang sempurna. Pak Wakil Wali Kota sudah sama-sama kita berkomitmen bagaimana untuk memaksimalkan Kota Malang. Bagaimanapun kan Kota Malang menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi juga mengungkapkan bahwa aduan pelayanan publik yang paling banyak diterima Ombudsman di Jawa Timur masih didominasi persoalan pertanahan. “Yang paling banyak kalau di Jawa Timur ya BPN atau tentang pertanahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelayanan publik memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari urusan administrasi dasar hingga layanan sosial masyarakat. Karena itu, fungsi Ombudsman adalah memastikan pelayanan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

“Nah, itulah fungsi dari Ombudsman adalah memaksimalkan itu. Jadi bukan menjadi mengkritik, bukan, tapi mengawasi agar pada pelayanan publik tetap pada rule-nya,” ungkap Rahmadi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan kunjungan Ombudsman RI menjadi momentum memperkuat sinergi pelayanan publik di Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu yang banyak dikeluhkan masyarakat turut dibahas bersama OPD terkait.

“Pertama parkir, pasar besar, pendidikan, sama aset. Nah, itu sudah dijawab oleh OPD masing-masing,” terang Ali.

Selain itu, Pemkot Malang juga memberikan penjelasan terkait persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengelolaan sampah. Ali memastikan seluruh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman akan segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Baca Juga : Cara MAN 2 Kota Malang Buat Sapi Jadi Tenang, Pakai Adab Ihsan Penyembelihan 35 Hewan Kurban

“Kedepannya mungkin kita akan memperkuat itu. Laporan-laporan masuk ke Ombudsman akan kita tindak lanjuti cepat,” ujarnya.

Ali menegaskan salah satu fokus utama Ombudsman adalah memastikan pelayanan masyarakat berjalan sesuai aturan tanpa adanya maladministrasi dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Poin terpentingnya sinergisitas ini memperkuat pelayanan publik, terutama Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat yang ada di Kota Malang,” katanya.

Terkait persoalan parkir yang menjadi salah satu sorotan, Ali mengakui masih ada kendala pengawasan, khususnya pada titik parkir yang masuk kategori pajak parkir dan dikelola pihak swasta atau badan usaha.

“Ada masalah terkait dengan retribusi parkir yang dikelola langsung oleh Dishub. Ada juga titik-titik yang itu masuk di Bapenda atau pajak parkir sehingga pengawasannya tidak maksimal,” jelasnya.

Ia mencontohkan kawasan Soekarno-Hatta yang masuk kategori pajak parkir sehingga pengelolaannya tidak sepenuhnya berada di bawah pengawasan langsung Dinas Perhubungan. Berbeda dengan kawasan Kayutangan yang masuk sistem retribusi parkir sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih optimal.

Pemkot Malang pun berencana melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko dan pelaku usaha agar pengelolaan parkir berjalan tertib serta tidak merugikan masyarakat.


Topik

Pemerintahan kota malang ali muthohirin parkir ombudsman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri