Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Ini Empat Dokumen Perizinan yang Wajib Dikantongi Aston Usai Tambah Satu Lantai

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

03 - Jun - 2026, 09:27

Placeholder
Hiring bersama Komisi A DPRD Kota Malang terkait polemik perizinan Hotel Aston Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penambahan satu lantai pada Hotel Aston Inn Kota Malang masih menyisakan sejumlah pekerjaan administrasi dan teknis yang wajib diselesaikan sebelum seluruh bangunan dapat dipastikan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa izin awal hotel tersebut sebenarnya telah lengkap saat pembangunan 10 lantai pada 2020. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), izin lingkungan hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Baca Juga : Ribuan Nelayan Kesulitan Dapat Solar Subsidi, DKPPP Pemkab Jember Gelar FGD

Namun, persoalan muncul setelah adanya penambahan satu lantai yang belum disertai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut didapati saat hearing bersama DPRD Kota Malang, Selasa (2/6/2026). 

"Seharusnya memang jangan dibangun dulu kalau PBG belum keluar. Tapi kenyataannya penambahan satu lantai itu sudah dibangun sementara PBG-nya belum terbit," ujar Arif.

Menurutnya, penambahan lantai otomatis meningkatkan beban bangunan. Karena itu diperlukan kajian teknis untuk memastikan struktur gedung masih aman dan layak digunakan.

Penilaian tersebut dilakukan melalui proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung dan belum selesai.

"Yang bisa menilai massa bangunan yang bertambah ini masih kuat atau tidak adalah Dinas PU melalui SLF. Sampai saat ini prosesnya belum selesai," katanya.

Arif menegaskan, setidaknya terdapat empat dokumen dasar yang harus diperbarui akibat adanya perubahan bangunan, yakni PBG, SLF, izin lingkungan, dan Amdal Lalin.

Ia menilai pemenuhan dokumen tersebut tidak bisa dianggap sebagai formalitas administratif semata karena masing-masing membutuhkan kajian teknis mendalam.

Baca Juga : Wabup Malang Lathifah Ingatkan Kader PMII Tidak Kehilangan Kepekaan Sosial

Untuk SLF misalnya, proses penilaian melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) guna memastikan kelayakan bangunan dari sisi konstruksi dan keselamatan. Sementara izin lingkungan harus melalui kajian konsultan serta melibatkan masukan masyarakat terkait pengelolaan dampak lingkungan.

"Ini bukan sekadar memenuhi syarat administrasi. Ada tim teknis yang menilai, ada kajian lingkungan, ada keterlibatan masyarakat juga," tegasnya.

Selain empat izin dasar tersebut, pengelola hotel juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung lain seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik, sertifikasi kelayakan lift, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) apabila memiliki restoran, hingga pengelolaan limbah termasuk izin IPAL dan limbah B3.

Arif menambahkan, revisi Amdal Lalin dan izin lingkungan menjadi penting karena penambahan lantai berpotensi meningkatkan jumlah kamar, tamu, kendaraan, serta volume limbah yang dihasilkan hotel.

"Ketika ada penambahan satu lantai, otomatis limbahnya bertambah. Begitu juga kebutuhan parkir dan dampak lalu lintasnya harus dihitung kembali," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan hotel aston inn disnaker kota malang arif tri sastyawan pbg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan