JATIMTIMES - Keterbatasan lahan di Kota Malang membuat rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih berpotensi tak lagi bergantung pada syarat lahan seluas 1.000 meter persegi.
Di tengah sulitnya mencari lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun membuka peluang pembangunan dilakukan di bidang yang lebih kecil dengan konsep bangunan bertingkat.
Baca Juga : 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Istana Pastikan Pelatihan Tetap Berjalan
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengaku pihaknya hanya mengikuti kebijakan yang nantinya diputuskan pemerintah. Baginya, yang terpenting lokasi pembangunan tidak berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Kami mengikuti saja. Yang penting nanti lahannya bukan RTH. Kami mengikuti saja nanti," ujar Eko.
Pernyataan itu muncul di tengah usulan agar syarat lahan 1.000 meter persegi direlaksasi menjadi sekitar 250 meter persegi dengan bangunan bertingkat. Menurut Eko, opsi tersebut cukup masuk akal mengingat wilayah perkotaan seperti Kecamatan Klojen nyaris tidak memiliki lahan kosong seluas ketentuan awal.
"Bisa juga. Tinggal melihat kebutuhan nanti. Karena memang di kota, seperti di Klojen itu mencari lahan 1.000 meter susah. Bisa jadi nanti di lahan yang kecil tetapi bangunannya bertingkat," katanya.
Di sisi lain, Pemkot Malang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengajuan sejumlah lahan, termasuk yang berstatus RTH dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), untuk mendukung program tersebut.
Baca Juga : Viral Keluhan Konsumen Soal Keripik Buah Kosong, Diskumperindag Kota Batu Uji Tera Timbangan Toko Oleh-oleh
"Karena kalau sampai hari ini masih proses pengajuan sejumlah lahan RTH yang diberikan ke pusat. Nanti keputusannya kami menunggu," ucapnya.
Ironisnya, ketika ditanya apakah persetujuan atas usulan 13–21 bidang RTH dan LSD itu justru akan mengurangi ruang terbuka hijau dan lahan sawah yang selama ini dilindungi, Eko memilih tidak memberikan tanggapan. Ia menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan OPD lain. "Kalau itu wewenangnya dinas terkait yang bisa menjawab," pungkasnya.
