Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Menolak Meminjamkan Uang, Apakah Berdosa? Begini Penjelasan Hukum Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2026, 10:55

Placeholder
Ilustrasi seorang yang meminjamkan uang kepada temannya (ist)

JATIMTIMES - Membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan ekonomi merupakan salah satu akhlak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah memberikan pinjaman tanpa mengambil keuntungan. Bahkan, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pahala memberikan pinjaman sangat besar.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang dua kali memberikan pinjaman kepada sesama muslim akan memperoleh pahala yang nilainya seperti satu kali bersedekah. Hadis ini menunjukkan bahwa membantu orang lain melalui pinjaman termasuk amalan yang memiliki keutamaan di sisi Allah SWT.

Baca Juga : Ribuan Petani Gresik Gagal Panen, Bupati Gelontor Bantuan

Selain hadis, Al-Qur'an juga memberikan dorongan agar umat Islam gemar memberikan pinjaman yang baik atau qard hasan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 245:

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasannya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

Ayat tersebut dipahami para ulama sebagai motivasi agar umat Islam saling membantu melalui pinjaman yang tidak memberatkan pihak yang membutuhkan.

Dalam kajian fikih, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali juga sepakat bahwa hukum asal memberikan pinjaman adalah nadb atau sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, seseorang yang mampu membantu orang lain dengan hartanya akan memperoleh pahala apabila melakukannya dengan niat yang ikhlas.

Meski demikian, anjuran tersebut tidak berarti setiap orang wajib mengabulkan semua permintaan pinjaman. Islam juga memberikan ruang bagi seseorang untuk menolak meminjamkan uang apabila terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat.

Salah satu kondisi yang diperbolehkan adalah ketika pemberi pinjaman khawatir mengalami kerugian atau kesulitan keuangan apabila tetap meminjamkan hartanya. Dalam keadaan seperti ini, menjaga kestabilan ekonomi diri dan keluarga juga menjadi pertimbangan yang dibenarkan.

Baca Juga : Tahun Ajaran Baru Dimulai, MTsN 2 Kota Malang Paparkan Kebijakan dan Program Unggulan

Penolakan juga dapat dilakukan apabila calon peminjam diketahui memiliki rekam jejak yang buruk, seperti sering mengingkari janji atau tidak mengembalikan utang tanpa alasan yang jelas. Sikap kehati-hatian dalam menjaga harta bukanlah perbuatan tercela, melainkan bentuk ikhtiar untuk menghindari kerugian yang berulang.

Selain itu, Islam melarang memberikan bantuan yang justru menjadi sarana melakukan kemaksiatan. Apabila pinjaman diketahui akan digunakan untuk membiayai transaksi riba, perjudian, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan syariat, maka menolak memberikan pinjaman justru menjadi tindakan yang dibenarkan. Dalam kitab Hawasyi 'ala Multaqa al-Abhur, dijelaskan bahwa memberikan pinjaman yang membantu seseorang berbuat maksiat dapat berstatus haram, sedangkan pinjaman yang menjadi sarana perbuatan makruh juga dapat bernilai makruh.

Dengan demikian, hukum menolak meminjamkan uang tidak dapat disamaratakan sebagai perbuatan berdosa. Selama penolakan dilakukan karena alasan yang dibenarkan, seperti menjaga kondisi keuangan, mempertimbangkan amanah penerima pinjaman, atau mencegah penggunaan dana untuk hal yang dilarang syariat, maka keputusan tersebut diperbolehkan dalam Islam. Sebaliknya, apabila seseorang mampu membantu dan mengetahui pinjaman itu akan digunakan untuk kebutuhan yang baik, maka memberikan pinjaman tetap menjadi amal yang sangat dianjurkan dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.


Topik

Pendidikan Rasulullah hukum memberi pinjaman islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan