Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Perkuat Edukasi hingga Tingkat PKL

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

20 - Aug - 2026, 10:09

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno memberikan arahan dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menyasar PKL di Kota Blitar, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang didukung DBHCHT ini memperkuat edukasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal.(Foto: Diskominfotik Kota Blitar)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menyasar pedagang kaki lima (PKL). Melalui program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP Kota Blitar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu 19 Agustus 2026.

Sebanyak 25 PKL mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terutama berasal dari kawasan Jalan Mastrip, Kebon Rojo, dan sekitar Istana Gebang. Satpol PP menghadirkan narasumber dari Bea Cukai dan Polres Blitar Kota untuk memberikan pemahaman dari sisi cukai sekaligus konsekuensi hukumnya.

Baca Juga : Asap Kebakaran Hutan Kepung Kalimantan, Terdeteksi Lebih dari 500 Titik Sumber Api

Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan edukasi ditempatkan sebagai langkah preventif agar pedagang memahami ciri rokok ilegal dan tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya.

“Fokus hari ini adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kami melakukan upaya pencegahan kepada perwakilan PKL di Kota Blitar dengan memberikan pemahaman dari Bea Cukai terkait pita cukai dan manfaatnya, serta dari polres mengenai aspek hukumnya,” kata Suyatno.

Langkah preventif tersebut diperkuat dengan pengawasan di lapangan. Menurut Suyatno, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Kota Blitar. Dalam operasi sebelumnya, petugas menyasar delapan titik. Enam di antaranya diketahui menjual rokok ilegal.

Dalam salah satu penindakan terakhir, petugas juga menemukan sekitar 2.000 batang rokok ilegal. Produk tersebut, menurut hasil penelusuran petugas, antara lain dipasok dari wilayah Malang dan Madura.

Harga yang jauh lebih murah menjadi salah satu daya tarik rokok tanpa cukai. Namun, peredarannya menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen maupun pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

“Kota Blitar memang kota kecil, tetapi rokok ilegal yang masuk ternyata cukup banyak. Ini juga merugikan perusahaan resmi yang sudah berinvestasi dan memenuhi kewajibannya karena omzet mereka bisa berkurang akibat peredaran produk ilegal,” ujar Suyatno.

Karena itu, Satpol PP memilih memperluas pemahaman masyarakat, terutama pedagang eceran. Sebagian PKL, kata dia, belum sepenuhnya mampu membedakan produk legal dan ilegal.

Suyatno menegaskan penyimpanan, penjualan, maupun peredaran rokok ilegal tetap memiliki konsekuensi hukum. Ketika petugas menemukan indikasi peredaran, informasi tersebut akan ditindaklanjuti bersama instansi berwenang.

DBHCHT Perkuat Edukasi dan Pengawasan

Satpol

Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Blitar menjadwalkan delapan kegiatan sosialisasi serta delapan kegiatan operasi dan penindakan Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi kepada PKL kali ini merupakan kegiatan kelima.

Program tersebut didukung DBHCHT dengan pelaksanaan yang mengikuti ketentuan dan arahan Bea Cukai. Untuk kegiatan pada tahun ini, Satpol PP Kota Blitar mengalokasikan sekitar Rp450 juta.

Menurut Suyatno, penggunaan DBHCHT memiliki ketentuan yang ketat sehingga setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai peruntukannya. Pembatasan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 25 orang, misalnya, mengikuti arahan teknis dalam pelaksanaan program.

Baca Juga : Kalender Jawa Wetom Kamis Wage 20 Agustus 2026: Hari Baik Berkegiatan

Upaya ini diharapkan membangun kesadaran dari tingkat pedagang hingga konsumen. Dengan mengenali pita cukai dan memahami risiko hukum, PKL diharapkan mampu menolak ketika mendapat tawaran produk ilegal dengan harga murah.

“Yang kami utamakan kepada teman-teman PKL adalah pencegahan. Memang ada yang belum tahu. Karena itu mereka kami beri pemahaman agar tidak ikut menjual atau mengedarkan rokok ilegal,” kata Suyatno.

Pengawasan juga tetap berjalan. Suyatno menyebut pada tahun ini terdapat kasus peredaran rokok ilegal yang telah masuk proses hukum dengan jumlah barang yang cukup besar dan pelaku pada tingkat pengedar.

“Tahun ini sudah ada yang terjerat dan proses hukumnya berjalan. Ini sudah pada tingkat pengedar dengan jumlah rokok ilegal yang cukup banyak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan bergerak ketika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegas Suyatno.

Melalui edukasi dan pengawasan, Pemkot Blitar terus mempersempit peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan cukai dan iklim usaha yang sehat.


Topik

Pemerintahan Kota Blitar rokok ilegal gempur rokok ilegal Pemkot Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan