JATIMTIMES - Kabar gembira kembali hadir bagi para pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dilanjutkan pada triwulan III dan IV tahun 2025. Bantuan ini berupa subsidi senilai Rp 600 ribu yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyebut pelaksanaan BSU dinilai efektif sehingga besar kemungkinan program ini diteruskan.
Baca Juga : Tiga Maestro Keroncong Terima Anugerah Menteri Fadli Zon di Kota Blitar
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujarnya dikutip dari detik Minggu (14/9/2025).
Menyambut kabar baik tersebut, pekerja disarankan memahami kembali cara mengecek status penerima BSU melalui HP. Langkah ini penting agar mempermudah proses pemantauan pencairan.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga cara mudah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, yaitu melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan aplikasi Pospay.
1. Cek di Website Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan yang tersedia
- Klik Cek Status
- Hasil akan menunjukkan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BSU
2. Cek via Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, email, dan nama ibu kandung
- Klik Lanjutkan untuk melihat status penerimaan
3. Cek melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
- Login atau daftar akun baru
- Klik ikon (i) merah di kanan bawah, lalu pilih Cek Bantuan
- Pilih BSU Kemnaker dan masukkan NIK
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR code sebagai bukti pencairan
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Mengutip situs resmi Kemnaker, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
Baca Juga : Menbud Fadli Zon Hadiri Puncak Festival Keroncong Svaranusa, Kota Blitar Gaungkan Bhineka Tunggal Irama
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
• Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
• Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH
• Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Apakah BSU Cair pada September 2025?
Hingga 14 September 2025, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan BSU periode September. Namun, mengingat sinyal positif dari Kementerian Keuangan, peluang pencairan pada sisa tahun 2025 tetap terbuka.
Oleh karena itu, pekerja disarankan rutin mengecek informasi resmi melalui:
• Website: bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id
• Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
• Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
• X (Twitter): @BPJSKinfo, @KemnakerRI
BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600 ribu berpotensi kembali disalurkan pada triwulan III dan IV tahun ini. Para pekerja diimbau untuk segera melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau aplikasi Pospay, serta memastikan memenuhi seluruh kriteria penerima yang berlaku.