Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Aktivis Kangean Penolak PT. KEI Dilaporkan DPRD Sumenep ke Polda Jatim

Penulis : Romzul Fannani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Sep - 2025, 17:21

Placeholder
Badrul Aini memegang STPL saat melaporkan warga kangean Ainur Rahman (Foto: ist/JTN)

JATIMTIMES - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep Badrul Aini resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan warga Kangean melalui akun Facebooknya.

Hal tersebut, didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang bernomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga : TKD Turun, Wali Kota Malang Siapkan Skema Adaptif Hadapi APBD 2026

Dalam surat itu Ainur Rahman disebut sebagai pihak terlapor, yakni pemilik akun Facebook Regal Jal-Jol.

Badrul Aini menduga pihak tersebut telah melakukan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak orang lain sehingga berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Pelanggaran tersebut, merujuk pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dugaan atas unggahan yang dimaksud terjadi pada 20 September 2025, tepatnya di Jl. Raung 8 Desa Babian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Lebih lanjut, wartawan media ini telah mengonfirmasi Ainur Rahman melalui akun Facebook Regal Jal-Jol miliknya. Ia mengaku kecewa dengan tindakan Badrul Aini karena telah melaporkan dirinya, sebagai pihak yang mewakili rakyat Kangean dalam menolak PT. KEI.

“Laporan ini bukan hanya serangan pribadi, melainkan sebuah bentuk represi dan intimidasi terhadap suara rakyat yang kritis,” ujarnya, Senin (22/09/2025).

Baca Juga : Laga Arema FC vs Persib Bandung, 1.607 Personel Fokus Amankan Suporter dan Pemain

Menurutnya, pelaporan itu merupakan upaya membungkam dan mengkriminalisasi perjuangan warga Kangean. Bahkan, ia menilai legislator yang dimaksud gagal menjalankan fungsi melindungi rakyat.

“Malah menggunakan jalur hukum untuk menakut-nakuti. Tindakan melaporkan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam dan menindak aktivis atau masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan atau proyek yang tidak pro-rakyat,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata adanya pihak yang berupaya menutupi kebenaran, lanjut Ainur Rahman. “Mereka para pendukung aktivitas ekploitasi migas menggunakan kekuasaan dan sumber daya untuk menekan rakyat kecil. Namun, kita tidak akan gentar. Perjuangan saya (Ainur Rahman) adalah perjuangan kita semua,” tegasnya.

Adapun postingan Ainur Rahman melalui akun Facebooknya yang diduga menjadi pemantik kasus ini, memuat tiga tulisan yang menyeret nama Badrul Aini, masing-masing bertajuk “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD”, “Perampok Berkedok Wakil Rakyat”, dan “Masyarakat Kangean yang Kami Cinta”.


Topik

Peristiwa Aktivis Kangean Kangean Penolakan PT KEI PT. KEI DPRD Sumenep Polda Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Romzul Fannani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni