Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Politik

Somasi Soal Pokir DPRD Tulungagung, Bintara Ingatkan SE KPK

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Oct - 2025, 21:04

Placeholder
Foto Ketua Bintara (kiri) Raden Ali Sodik / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Bintang Nusantara (Bintara) Center melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung terkait penggunaan Pokok Pikiran (Pokir). Ketua Bintara, Raden Ali Sodik, menjelaskan bahwa somasi ini bertujuan mengingatkan adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor SE/2/2024.

Dalam suratnya, Bintara menegaskan bahwa Pokir seharusnya menjadi mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.

Baca Juga : DPRD Situbondo Sahkan KUA-PPAS 2026, Anggaran Turun Rp104 Miliar

"Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri," kata Raden Ali, Kamis (2/10/2025).

Gus Ali mengingatkan bahwa banyak laporan terkait penyalahgunaan Pokir, mulai dari permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami telah mempunyai beberapa temuan terkait potongan dari penerima Pokir ini," ujarnya. Temuan ini berasal dari pengalaman anggota Bintara yang pada 2023 menerima tawaran bantuan dari salah satu Tim Sukses anggota DPRD yang bersumber dari Pokir dengan potongan (fee) antara 20-40 persen.

Menurut Gus Ali, modus penyalahgunaan Pokir juga melibatkan pola barter politik antara eksekutif dan legislatif. "Proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung," jelasnya.

Baca Juga : Fraksi Nasdem DPRD Jatim Soroti Pelaksanaan MBG: Harus Ada Upaya Perbaikan

Dalam somasi tersebut, Bintara menekankan bahwa Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Terkait anggota DPRD yang beralih menjadi eksekutif, Bintara menilai masih ada kesempatan untuk mempending atau mencoret Pokir yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Bisa dievaluasi, tinggal ada kemauan atau justru tidak belajar dari kasus hukum yang telah menjerat banyak pejabat yang sengaja memainkan dana Pokir ini," pungkas Gus Ali.


Topik

Politik tulungagung dana pokir bintara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri