Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Situbondo Ungkap Modus Oknum PNS Kantor KUA Tipu Calon Jamaah Haji

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2025, 12:23

Placeholder
Terduga pelaku oknum Kemenag Situbondo kasus penipuan jamaah haji saat diperiksa di Mapolres Situbondo, Kamis (16/10/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan, dan pelunasan pemberangkatan jamaah haji.

Kasus yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo tersebut berhasil diungkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga : Mas Ibin Bangun Ekosistem Dagang Baru, Blitar Trade Center Siap Jalan 2026

Tersangka berinisial MH (54), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) salah satu kecamatan di Kabupaten Situbondo. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jamaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terangnya, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara dua hingga dua puluh empat juta rupiah.

Baca Juga : Raih Penghargaan UKM Pangan Award 2025, Wabup Ulfiyah: Bukti Kerja Nyata UMKM Situbondo Berdaya Saing Nasional

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambah AKP Agung.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Situbondo Modus Penipuan Oknum PNS Kantor KUA penipuan Calon Jamaah Haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas