Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

November Ada Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama hingga Akhir Tahun 2025

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

21 - Oct - 2025, 07:15

Placeholder
Kalender November 2025. (Foto: pngtree)

JATIMTIMES - Menjelang penghujung tahun, banyak masyarakat mulai mencari tahu jadwal tanggal merah dan cuti bersama akhir tahun 2025. Bulan November memang terbilang sepi dari libur nasional, tapi jangan khawatir, Desember nanti ada kesempatan menikmati libur panjang akhir tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan November tidak memiliki tanggal merah atau cuti bersama. Artinya, seluruh tanggal di bulan tersebut akan menjadi hari kerja seperti biasa.

Baca Juga : Soroti Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, Puguh DPRD Jatim Minta Pemprov Lakukan Mitigasi Sosial

Namun, masyarakat masih bisa menantikan libur panjang di Desember 2025, karena terdapat dua hari libur beruntun dalam rangka perayaan Natal.

Berikut jadwal tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025:
• Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Dengan jatuhnya tanggal 25 dan 26 Desember di hari Kamis dan Jumat, maka masyarakat bisa menikmati libur panjang empat hari karena berlanjut dengan Sabtu (27/12) dan Minggu (28/12) sebagai libur akhir pekan. Momen ini tentu bisa dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga atau pulang kampung menjelang pergantian tahun.

Adapun cuti bersama berlaku bagi pegawai negeri dan pegawai di lingkungan swasta. Namun, aturan pelaksanaannya sedikit berbeda.

Bagi pekerja sektor swasta, ketentuan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Dalam aturan itu disebutkan:
• Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
• Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk kerja saat cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan perusahaan wajib membayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, ketentuannya berbeda. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Baca Juga : Kampus Berintegritas: Unisba Blitar Gaungkan Gerakan Anti Kekerasan dan Narkoba

Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapat jatah cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sebanyak jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

Artinya, PNS tetap mendapatkan libur cuti bersama tanpa kehilangan jatah cuti tahunan, berbeda dengan pekerja swasta yang jatah cutinya bisa terpotong jika mengambil cuti bersama.

Dengan demikian, masyarakat dapat mulai merencanakan cuti pribadi jika ingin mengambil libur tambahan di bulan November, sembari menunggu long weekend Natal di akhir tahun.


Topik

Serba Serbi november hari penting bulan november libur november



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana