Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Internasional

Singapura Resmi Larang Vape, Pelanggar Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Oct - 2025, 09:21

Placeholder
Ilustrasi dilarang vape. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Singapura kembali menegaskan sikapnya terhadap vape atau rokok elektronik. Semua jenis vape kini resmi dilarang, dan pelanggar bisa menghadapi denda hingga puluhan juta rupiah, hukuman penjara, atau bahkan tindakan deportasi bagi warga negara asing. Kebijakan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berencana membawa atau menggunakan vape di negara tersebut.

Sebenarnya, larangan vape di Singapura bukan hal baru. Pemerintah kota ini sudah mulai mengekang penggunaan dan penjualan vape sejak Februari 2018. Namun, regulasi diperketat pada 2025, khususnya untuk produk vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate, sering ditemui pada vape jenis Kpods.

Baca Juga : Puluhan Tahun Jalan Rusak Dibiarkan, Kades Colek Bupati Tulungagung

Tujuan utama larangan ini adalah melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan oleh rokok elektronik, termasuk gangguan paru-paru, jantung, hingga kemungkinan kecanduan nikotin bagi anak muda.

Aturan vape ilegal di Singapura. (Foto Tiktok @IDN people)

Sanksi Bagi Pelanggar

• Singapura memberlakukan sanksi tegas untuk pelanggaran penggunaan vape:

• Pengguna dewasa: Denda hingga S$700 (sekitar Rp7,8 juta) untuk pelanggaran pertama.

• Pengguna di bawah 18 tahun: Denda hingga S$500 (sekitar Rp5,6 juta).

• Pelanggaran berulang: Denda hingga S$2.000 (sekitar Rp22,4 juta) dan/atau rehabilitasi wajib hingga 6 bulan.

Pelanggaran terkait importir dan distributor: Bisa dikenai penjara hingga 20 tahun, cambukan, atau kombinasi keduanya, tergantung jenis pelanggaran.

Selain itu, warga negara asing yang melanggar aturan ini berisiko dicabut izin tinggal, dideportasi, dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Pemerintah Singapura mengambil langkah serius untuk menegakkan larangan ini. Pemeriksaan ketat dilakukan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan, termasuk pemeriksaan bagasi penumpang.

Contohnya, pada Agustus 2025, lebih dari 850 perangkat vape berhasil disita dari berbagai pos pemeriksaan laut, udara, dan darat. Pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi kepada pekerja migran agar mereka memahami risiko hukum terkait penggunaan vape.

Risiko Kesehatan dari Vape

Vape dianggap lebih aman daripada rokok biasa oleh sebagian pihak, tapi bukan berarti bebas risiko. Beberapa penelitian menunjukkan:

- Vape bisa menyebabkan kerusakan paru-paru jangka panjang.

- Mengandung nikotin, yang membuat pengguna mudah kecanduan.

- Produk tertentu mengandung zat kimia berbahaya seperti etomidate yang dapat berdampak negatif pada kesehatan otak dan sistem saraf.

Singapura memandang risiko kesehatan ini serius, sehingga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap vape.

Baca Juga : Kota Batu Tidak Mengalami Penyesuaian UMK dari Gubernur Jatim, Begini Penjelasan Disnaker

Dampak Global dan Perbandingan Kebijakan

Singapura bukan satu-satunya negara yang menolak vape. Beberapa negara lain juga memberlakukan larangan atau regulasi ketat, namun pendekatan berbeda:

• Inggris: Menawarkan program “Swap to Stop” bagi perokok dewasa, menyediakan vape sekali pakai gratis sebagai alat bantu berhenti merokok.

• Malaysia dan Thailand: Mengatur penjualan vape, tapi tidak sepenuhnya melarang seperti Singapura.

Kebijakan Singapura menunjukkan komitmen negara ini untuk melindungi kesehatan publik melalui regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.

Tips untuk Wisatawan

Bagi wisatawan atau ekspatriat yang akan mengunjungi Singapura:

1. Jangan membawa vape atau rokok elektronik dalam bagasi atau barang pribadi.

2. Hapus atau simpan semua perangkat vape sebelum memasuki perbatasan.

3. Pahami peraturan setempat: Pemeriksaan di bandara sangat ketat, pelanggaran bisa berakibat denda besar, penjara, atau deportasi.

Singapura menegaskan larangan total terhadap penggunaan, kepemilikan, dan distribusi vape. Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda puluhan juta rupiah, rehabilitasi, hingga hukuman penjara dan deportasi.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, dan siapa pun yang ingin berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi peraturan tersebut.


Topik

Internasional singapura melarang vape vape ilegal larangan vape



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri