Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wali Kota Blitar Tegaskan Perlindungan UMKM dalam Raperda Penataan Pasar dan Toko Swalayan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2025, 13:21

Placeholder
Wali Kota Blitar, Mas Ibin, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (8/12/2025). Agenda ini menjadi langkah awal penyelarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sekaligus penguatan perlindungan UMKM.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan tidak akan menjadi ancaman bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (8/12/2025), Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta memaparkan arah kebijakan yang menegaskan keberpihakan pemerintah pada ekonomi kerakyatan.

“Raperda ini bukan untuk membatasi toko swalayan, melainkan untuk memastikan perlindungan sektor UMKM dan IKM yang sudah ada. Pemerintah tidak ingin ada pelaku usaha kecil yang tersisih oleh ekspansi ritel modern,” ujar Mas Ibin dalam sambutannya.

Baca Juga : Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 137 Botol Arak Disita dari Rumah Warga Panji Situbondo

Raperda ini disusun setelah terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, antara lain PP 29/2021 dan Permendag 21/2021 serta 23/2021 (beserta perubahannya). Aturan-aturan tersebut mengharuskan daerah memperbarui kebijakan teknis terkait pembangunan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Menurut Mas Ibin, Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan. “Beberapa toko swalayan yang berdiri pada 2024–2025 tidak lagi tunduk pada zonasi daerah karena izin diterbitkan pemerintah pusat melalui OSS. Ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan tata ruang kota,” terangnya.

Karena itu, Pemkot Blitar mendorong hadirnya peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum, menjaga investasi, sekaligus melindungi kepentingan lokal. “Kami ingin pertumbuhan ritel modern tetap berjalan, namun tidak mengganggu pasar rakyat dan UMKM sebagai kekuatan utama ekonomi kota,” ujarnya.

Fokus Besar: Perlindungan dan Daya Saing UMKM

Mas Ibin menegaskan bahwa keberpihakan pada UMKM tercantum jelas dalam RPJMD Kota Blitar 2025, terutama dalam strategi pengembangan perdagangan, industri, UMKM, dan pariwisata. Raperda baru, kata dia, adalah instrumen penting menuju kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan.

Pemerintah secara tegas mendorong ritel modern memberikan ruang khusus bagi produk lokal. “Minimal 30 persen ruang display di toko swalayan harus disediakan untuk produk UMKM Kota Blitar. Ini bukan sekadar aturan, tetapi amanat dari program prioritas daerah,” tegas Mas Ibin.

Selain ruang promosi, pemerintah juga menyiapkan skema pembinaan dan kemitraan. Setiap toko swalayan baru maupun eksisting akan diwajibkan membangun pola kemitraan dengan UMKM lokal dengan supervisi pemerintah daerah.

Satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah soal zonasi. Dalam pandangan umum fraksi, sebagian anggota dewan menilai zonasi harus memperketat keberadaan toko swalayan. Namun Pemkot Blitar menetapkan pendekatan yang berbeda.

“Kebijakan kami tidak mengarah pada pembatasan jumlah gerai, tetapi melindungi usaha masyarakat yang sudah ada. Setiap pendirian toko swalayan akan melalui kajian dampak sosial ekonomi, yang nanti diatur dalam Peraturan Wali Kota,” papar Wali Kota.

Zonasi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan Permendag. Namun penetapan titik lokasi pendirian gerai baru akan bersifat teknis dan fleksibel, mengikuti kajian sosial-ekonomi, keberadaan pasar rakyat, serta kondisi UMKM di sekitarnya. “Dengan demikian, Raperda menjadi instrumen perlindungan, bukan penghambat,” tambahnya.

Revitalisasi Pasar Rakyat Berbasis Kajian

Terkait kondisi pasar rakyat yang belum sepenuhnya sesuai purwarupa Permendag 21/2021, Pemkot Blitar menegaskan bahwa penataan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pasar rakyat eksisting tidak akan langsung direlokasi atau direvitalisasi. Semua dilakukan bertahap, berdasarkan analisis dan kajian mendalam.”

Baca Juga : Jepang Tolak Pemakaman Muslim, Komentar Politisi Picu Amarah Publik

Mas Ibin memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan kenyamanan pedagang, aktivitas ekonomi harian, maupun karakter sosial pasar. Setiap penyesuaian nantinya dilaksanakan melalui skema bertahap, yang diformulasikan dalam peraturan teknis.

Dalam kesempatan itu Wali Kota juga menjelaskan posisi perizinan di era OSS berbasis risiko. Dengan PP 28/2025, integrasi tata ruang ke OSS semakin ketat. Karena itu, kata Mas Ibin, perlu ada penguatan peraturan daerah sebagai pijakan bagi pemerintah dalam memberi rekomendasi.

“Perizinan tetap harus selaras dengan kebijakan daerah. Pemerintah daerah harus bisa memastikan investasi tumbuh tetapi tetap menghormati tata ruang dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa bentuk insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha akan diatur lebih detail dalam Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang masuk Prolegda 2026.

Ibin sahrul

Menjaga Keseimbangan antara Investasi dan Kearifan Lokal

Mas Ibin menegaskan bahwa salah satu tujuan utama raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan perlindungan ekonomi lokal. “Ritel modern tidak mungkin dicegah, tetapi harus berjalan harmonis dengan pasar rakyat dan UMKM. Itu prinsip kami,” ujarnya.

Ia menutup sambutannya dengan harapan bahwa Dewan dan Pemkot dapat bergerak seiring dalam menyusun regulasi yang adil dan berorientasi masa depan.

“Kami berharap Raperda ini menjadi fondasi penguatan ekonomi lokal, bukan sekadar aturan formalitas. Semua stakeholder harus terlibat, agar Blitar tumbuh sebagai kota yang ramah bagi UMKM sekaligus nyaman bagi investor,” kata Wali Kota.

Dengan adanya Raperda baru, Pemkot Blitar menargetkan terciptanya iklim perdagangan yang lebih tertata, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi kota.


Topik

Pemerintahan syauqul muhibbin mas ibin kota blitar pasar rakyat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan