Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Harapan Libur Panjang Pupus! 2 Januari 2026 Resmi Bukan Cuti Bersama

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

16 - Dec - 2025, 08:47

Placeholder
Ilustrasi tanggal 2 Januari. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun, pertanyaan seputar jadwal libur nasional dan cuti bersama kembali ramai diperbincangkan. Salah satu yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah apakah tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru. 

Pertanyaan ini muncul karena pada beberapa tahun sebelumnya, pemerintah kerap memberikan cuti bersama tambahan untuk memperpanjang masa libur awal tahun.

Baca Juga : Dishub Kota Malang Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2025

Tak sedikit masyarakat yang berharap tanggal tersebut bisa menjadi hari libur, sehingga momen pergantian tahun dapat dimanfaatkan untuk beristirahat lebih lama atau bepergian bersama keluarga. Namun, bagaimana ketentuan resmi untuk tahun 2026?

2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Berdasarkan keputusan pemerintah, 2 Januari 2026 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama. Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh:

• Menteri Agama

• Menteri Ketenagakerjaan

• Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta dalam menetapkan hari libur kerja.

Tidak Ada Cuti Bersama di Bulan Januari 2026

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa bulan Januari 2026 tidak memiliki satu pun hari cuti bersama. Artinya, setelah libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026, masyarakat akan kembali menjalani aktivitas seperti biasa pada keesokan harinya.

Kondisi ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, di mana pemerintah sempat menetapkan cuti bersama tambahan di awal tahun untuk mendukung sektor pariwisata dan memberi ruang istirahat lebih panjang bagi pekerja.

Baca Juga : Tahun 2025 Bandara Banyuwangi Catat Trend Perkembangan Positif 

Tanggal Merah Januari 2026

Meski tanpa cuti bersama, masyarakat tetap mendapatkan dua hari libur nasional di bulan Januari 2026, yaitu:

• Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi

• Jumat, 16 Januari 2026: Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Dengan komposisi tersebut, libur awal tahun 2026 relatif singkat, terutama bagi pekerja yang tidak mengambil cuti tambahan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang waktu libur setelah Tahun Baru, satu-satunya opsi adalah mengajukan cuti tahunan atau izin pribadi pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini penting diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama bagi pekerja sektor formal dan pelajar yang sudah kembali masuk sekolah atau kantor.

Perusahaan dan instansi juga diimbau untuk mensosialisasikan jadwal kerja secara jelas agar tidak terjadi miskomunikasi terkait hari libur.


Topik

Serba Serbi tahun baru libur bersama cuti bersama tanggal merah januari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi