Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Batu Meningkat Tahun 2025, Sebanyak 31 Nyawa Melayang di Jalan Raya

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2026, 15:38

Placeholder
Ilustrasi. Salah satu kecelakaan lalu lintas di Kota Batu yang menimbulkan korban dan kerugian materiil. (Foto: Dokumen Satlantas Polres Batu)

JATIMTIMES - Keselamatan berkendara dan keamanan jalan raya di wilayah hukum Polres Batu masih menjadi perhatian serius. Pasalnya, Satlantas Polres Batu melaporkan adanya tren kenaikan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun 2025. Tercatat, angka kecelakaan melonjak dari 233 kasus di tahun 2024 menjadi 257 kasus pada tahun 2025, atau naik sekitar 7,72 persen.

Kenaikan jumlah insiden ini berbanding lurus dengan tingkat fatalitas di jalanan. Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim mengungkapkan, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas juga mengalami kenaikan tipis. Jika tahun sebelumnya tercatat 30 jiwa, tahun 2025 ini sebanyak 31 nyawa melayang di jalan raya. Selain itu, terdapat 17 korban luka berat dan 343 orang mengalami luka ringan.

Baca Juga : Belum Ada Kasus Super Flu di Kota Batu, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada

"Kendaraan yang terlibat cukup variatif, mulai dari bus hingga kendaraan pribadi. Namun, angka kecelakaan masih didominasi oleh sepeda motor dengan jumlah mencapai 389 unit," jelas AKP Kevin Ibrahim saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Selain hilangnya nyawa, kerugian materiil (kermat) yang ditimbulkan juga membengkak cukup drastis. Pada tahun 2024, kermat tercatat sebesar Rp 409,3 juta, namun di tahun 2025 angka tersebut meroket hingga menyentuh Rp 582,3 juta.

Salah satu insiden paling menonjol sepanjang 2025 adalah kecelakaan maut Bus Shakindra Trans pada 8 Januari lalu. Tragedi tersebut melibatkan enam mobil dan enam motor yang mengakibatkan empat orang tewas serta belasan lainnya luka-luka. Kasus ini pun menjadi perhatian khusus karena polisi tidak hanya menetapkan sopir sebagai tersangka, tetapi juga menyeret pemilik Perusahaan Otobus (PO) ke ranah pidana.

Meskipun tiga kasus telah masuk ke tahap persidangan (P21), AKP Kevin menyebut mayoritas dari ratusan kasus kecelakaan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Mengenai pemicu kecelakaan, human error masih menjadi faktor utama. Mulai dari kondisi pengemudi yang mengalami microsleeping, kelelahan, hingga minimnya konsentrasi saat berkendara," tutur Kevin.

Baca Juga : Jenazah Pelatih Valencia Fernando Martin Carreras Ditemukan di Perairan Komodo

Dikatakannya, kepolisian pun terus memetakan titik rawan kecelakaan atau black spot di Kota Batu, seperti di kawasan Jalan Rajakwesi (Klemuk), Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Ir Soekarno.

Kevin menegaskan bahwa upaya edukasi terus dilakukan untuk menekan angka fatalitas. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat itu sendiri.

"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, hingga tidak menerobos jalur searah, menjadi kunci utama untuk meminimalisir tragedi di jalanan," imbaunya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kecelakaan kecelakaan lalu lintas angka kecelakaan polres batu Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas