JATIMTIMES – Kabar kurang sedap membayangi industri pelesiran di Kota Batu menyusul temuan banyaknya kendaraan wisata hasil modifikasi yang beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi jaminan keselamatan publik. Meski menjadi salah satu daya tarik bagi pelancong di alun-alun, masalah keamanan dan keselamatan tengah disorot.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengonfirmasi bahwa puluhan kendaraan rekreasi seperti bus Tayo, kereta kelinci, jip wisata, mobil merak, hingga mobil bendi modern yang kerap mangkal di seputaran Alun-Alun Kota Batu tidak terdaftar dalam pangkalan data karena gagal memenuhi kualifikasi teknis jalan.
Baca Juga : Grille Drainase Dicuri, DPUPRPKP Kota Malang Khawatirkan Keselamatan Pengguna Jalan
Mayoritas kendaraan kreatif penopang ekonomi warga ini diketahui belum mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maupun Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) atau uji kir.
Kondisi tersebut membuat keberadaan armada modifikasi di jalan raya laksana bom waktu yang siap mengancam nyawa wisatawan kapan saja.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, menguraikan bahwa sebuah angkutan umum wajib memenuhi enam pilar utama yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, keteraturan, serta keterlindungan asuransi Jasa Raharja.
Menurutnya, jika ada satu pilar saja yang tidak terpenuhi, maka armada transportasi tersebut idealnya tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
“Kendaraan modifikasi wajib mengantongi izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang jelas,” ujar Hari saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Pelanggaran fatal terhadap Permenhub Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini membuat Dishub berada di posisi dilematis antara menegakkan hukum atau menjaga mata pencaharian masyarakat.
Guna menghindari gesekan sosial, pemerintah daerah memilih langkah kompromi melalui pembinaan persuasif bersama Satlantas Polres Batu. "Kami akan mendampingi paguyuban transportasi lokal untuk memproses kemudahan rekomendasi izin usaha," imbuhnya.
Baca Juga : Polres Malang Libatkan 120 Personel pada Operasi Patuh Semeru 2026, Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Di sisi lain, pembiaran operasional angkutan "bodong" di jalur publik ini juga disorot akademisi. Aspek kelaikan fungsi kendaraan dinilai merupakan harga mati yang sama sekali tidak boleh dinegosiasikan.
Kepala Laboratorium Transportasi dan Penginderaan Jauh Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Hendi Bowoputro, menjabarkan bahwa perakitan armada modifikasi secara teknis sangat sulit menembus standar pengujian sasis, keandalan pengereman, dan titik keseimbangan muatan.
“Kereta kelinci yang dirakit dari mesin odong-odong jelas sangat sulit menembus standar ketat ini,” tegas Hendi.
Mengingat kontur jalanan Kota Batu yang didominasi tanjakan ekstrem dan turunan curam, Hendi mendesak Pemkot Batu untuk segera menggelar inspeksi keselamatan atau ramcek massal berkala.
Langkah ini diperlukan guna memeriksa kekuatan rem, sistem pencahayaan, kelaikan ban, kopling, hingga ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada kendaraan-kendaraan uzur yang selama ini luput dari pengawasan kir.
