Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terlibat Kasus Dugaan Perzinahan, Oknum ASN Pemkot Batu Diberhentikan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

20 - Sep - 2025, 18:50

Placeholder
Ilustrasi perzinahan.(Foto: IStock)

JATIMTIMES - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu diberhentikan lantaran terlibat kasus dugaan perzinahan. Kasus itu menyeret nama seorang biduan atau penyanyi muda asal Kabupaten Pasuruan berinisial MY (19). Saat ini kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

ASN tersebut diketahui berinisial ERK, bekerja di salah satu satuan perangkat daerah. Menurut informasi, berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu. "Awalnya persoalan ini bermula dari bujuk rayu yang dilakukan ERK kepada MY saat menghadiri sebuah acara hajatan di Pasuruan," ungkap penasihat hukum MY, Suwito, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga : Cair, Atlet Kota Malang Peraih Medali Porprov IX Jatim 2025 Segera Terima Bonus

Dia menjelaskan bahwa MY disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun, MY tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun.

Dikatakan Suwito, pada saat itu MY masih duduk di kelas 3 SMA sekaligus sudah dikenal sebagai penyanyi di Jawa Timur. Sedangkan ERK yang berstatus sudah berkeluarga, rutin mendatangi MY dengan berganti-ganti kendaraan.

"ERK juga kerap memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah. Bahkan mengajak MY ke kebun dan vila mewah di Kota Batu. Ia juga berjanji menikahi MY setelah proses perceraiannya selesai. Karena masih polos, klien kami percaya janji tersebut," urainya.

Dugaan ini mencuat setelah istri sah ERK memergoki keduanya di sebuah hotel di Kota Batu. Namun, Suwito menegaskan, saat penggerebekan tidak ada hubungan intim yang terjadi.

"Itu dibuktikan dengan adanya handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Memang MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, tetapi bukan pada malam penggerebekan. Karena itu, tuduhan perzinaan tidak tepat diarahkan pada klien kami," tegasnya.

Ditambahkannya, meski merasa belum mendapat keadilan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Malang. Bahkan setelah perkara ini selesai, pihaknya berencana melaporkan ERK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga : Aktivasi Angkot Jadi Angkutan Sekolah Dinilai Bisa Kurangi Kemacetan Kota Malang

Menurut dia, hal itu karena jelas ada bujuk rayu dan janji menikahi yang bersangkutan. Tujuannya tak lain untuk memperdaya korban yang merupakan perempuan baru lulus SMA. "Masa depan klien kami direnggut oleh perbuatan pelaku," tambah dia.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi membenarkan adanya ASN berinisial ERK yang terjerat kasus tersebut. Pihaknya mengaku sudah mengambil tindakan tegas untuk sanksi yang mengarah pelanggaran disiplin berat.

"Benar ada masalah tersebut. Sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan berstatus PNS, untuk sanksinya sudah diberhentikan," tegas Santi, Sabtu (20/9/2025).


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus perzinaha asn kota batu suwito asn dipecat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bondowoso Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya